Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis Cor Mayat Korban Dengan Semen Divonis Pidana Mati

Tuesday, February 25, 2025 | Tuesday, February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T10:44:34Z

Tiga terdakwa pembunuhan sadis cor mayat korban divonis pidana mati

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan cara jasad korban dicor pakai semen didalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet dijatuhi masing-masing dengan pidana mati.


Adapun tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan korban AT, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, yakni Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin. 


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zainal Arif SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (25/2/2025).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana" perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelfio Firmansyah oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Usai mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Supendi menyatakan banding.


Diketahui untuk Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.


Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.


Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.


Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update