Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis Cor Jasad Korban Dengan Semen Dituntut Pidana Mati

Tuesday, February 04, 2025 | Tuesday, February 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T08:19:25Z

Tiga terdakwa Pembunahan sadis cor jasad korban dituntut pidana mati (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan cara jasad korban dicor pakai semen didalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet dituntut masing-masing dengan pidana mati.


Adapun tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan korban AT, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, yakni Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin. 


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainal Arif SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (4/2/2025).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana" perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelfio Firmansyah oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.


Sementara hal-hal yang meringankan kepada para terdakwa tidak ada.


Setelah mendengarkan tuntutan pidana mati tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya.


Berikut kronologi singkat perihal pembunuhan tersebut, bahwa kronologi pembunuhan itu berawal dari korban yang pergi menagih utang ke pelaku. 


Pelaku memiliki utang Rp10 juta kepada koperasi tempat korban bekerja dan sudah jatuh tempo. Namun kemudian pelaku menolak membayar utang dengan alasan tidak ada uang. Akan tetapi pelaku malah ingin meminjam lagi tetapi ditolak oleh korban.


Penolakan itu justru membuat Pelaku geram dengan korban. Hingga pelaku menghabisi korban yang juga dibantu dengan dua orang lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update