Terdakwa Yunanni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang |
PALEMBANG, SP - Yunnani terdakwa kasus dugaan penipuan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korbannya Masmur Bangsawan mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (3/2/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yunnani SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunnani SPd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Yunani SPd bersama suaminya Djumadi SH MSi (penuntutan terpisah) diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berawal bulan September 2016, di Kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa.
Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.
Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April - Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih.
Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel.
Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya tidak ada tanggapan sedikit pun.
Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian lebih kurang Rp 402.959.152. (Ariel)