![]() |
Kajati Sumsel Dr Yulianto memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara suap atau gratifikasi dana bantuan khusus Pemprov Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sumsel sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH, MH saat menyampaikan keterangan terkait uang suap atau gratifikasi sejumlah Rp826 juta dalam perkara tersebut, Selasa (18/2/2025).
Dr Yulianto menjelaskan, Ketua DPRD saat itu dipanggil oleh penyidik terkait anggaran yang bersumber dari keuangan bersifat khusus APBD Provinsi Sumsel.
"Dana kegiatan pada Dinas PUPR Banyuasin itu bantuan bersifat khusus, makanya beliau kita periksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kajati Sumsel.
Namun Dr Yulianto menjelaskan bahwa tidak semua saksi yang diperiksa harus menjadi saksi di Persidangan.
"Nanti tidak semua saksi yang kita panggil kemudian harus menjadi saksi di persidangan, kalau memang dengan alat bukti yang ada, tidak tersangkut dengan yang bersangkutan otomatis beliau tidak menjadi saksi dipersidangan," jelasnya.
Ditanya terkait fee 20 persen yang diterima tersangka Arie Martha Reso selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kajati mengaku penyidik telah melakukan kroscek terkait alat bukti dan keterangan Ketua DPRD.
"Saya paham pertanyaan teman-teman media, karena fee 20 persen hanya untuk seorang Kabag Humas dan protokol DPRD, untuk itulah beliau diundang oleh penyidik untuk dicek dikroscek ada tidak alat buktinya untuk beliau," katanya.
Namun demikian, Kajati Sumsel menegaskan akan menguji keterangan dan alat bukti antara tersangka dan Ketua DPRD.
"Tetapi nanti akan kita uji layak tidaknya yang bersangkutan selaku Ketua DPRD Sumsel kita ajukan ke persidangan sebagai saksi, kalau memang tidak ada ya tidak perlu," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan ketiga tersangka yakni, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan, telah terjadi tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel dengan pagu sebesar Rp.3.000.000.000.
"Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak diaebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (Ariel)