PALEMBANG, SP - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN dan enam orang dari Bapenda Kota Palembang, kali ini giliran Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang diperiksa Tim Penyidik Kejati Sumsel terkait perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan yang merugikan negara sebesar Rp 11.760.000.000.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dan Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
"Terkait perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dgn inisial A selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2019," kata Vanny, Rabu (12/2/2025).
Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa, pada Selasa (11/2/2025) dari pukul 13.00 WIB sampai selesai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun modus operandi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan bahwa, prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)