![]() |
Sidang lanjutan perkara PLTU Bukit Asam digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00, sebagaimana dakwaan Jaksa KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/2/2025).
Dalam perkara itu menjerat tiga Terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 Ahli salah satunya Ahli Kerugian Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA.
Dalam persidangan, Siswo Sujanto memberikan pendapatnya terkait kapasitasnya sebagai Ahli Kerugian Keuangan Negara.
Siswo menjelaskan terjadinya kerugian keuangan negara diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Untuk mencari barang dengan kualitas bagus makanya di adakan metode lelang. Bukan penunjukan, yang mempunyai proyek seperti BUMN, Kementrian, panitia tidak boleh mengatur apa lagi melakukan penunjukan," kata Siswo dihadapan majelis hakim.
Dijelaskannya, dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu Akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan maka itu salah dan harus dihukum.
"Kita menilai bukan dari anggarannya tapi dari perbuatannya, ketika sebuah proyek diadakan dan bermanfaat untuk hal layak ramai, namun administrasinya tidak di penuhi maka itu merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Siswo juga mengatakan, Akuntabilitas adalah kaidah dalam management baik keuangan maupun projek, menyelamatkan keuangannya negara dan asetnya.
"Sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan," tambah Siswo.
Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan di BUMN yang memegang kendali dan koordinator adalah Kementerian Keuangan, bisa digunakan di satuan kerja, seperti Direktur Keuangan dan Divisi Keuangan, setiap pengeluaran mereka harus mengendalikan.
"Pengeluaran di BUMN, harus melalui kajian, kajian merupakan suatu syarat mutlak, melalui perencanaan maka akan muncul suatu kegiatan," jelasnya.
Siswo menambahkan, mengenai objek perbuatan melawan hukum yang bisa menyebabkan kerugian negara, adalah semua objek yang termasuk didalam konteks keuangan negara.
"Kontek dari penyebab kerugian keuangan negara sendiri seperti yang umumnya terjadi yakni adanya sebuah aset yang hilang atau berkurang. Dalam pengadaan barang atau jasa, adanya kesalahan dalam proses administrasi, tidak hanya fisik dari pengadaan barang dan jasa Itu juga bisa menjadi objek lainnya dalam konsep kerugian keuangan negara," paparnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.
Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)
Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan PLTU Bukit Asam, dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,