Notification

×

Tag Terpopuler

Siap-siap, Tiga Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel Segera Disidang

Friday, February 14, 2025 | Friday, February 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T07:44:07Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda jadwal sidang perdana atas nama tiga tersangka tersebut sudah ditetapkan pada hari, Selasa (18/2/2025) mendatang.


Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka dimaksud.


"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, kita tinggal menunggu  jadwal sidang yang sudah ditetapkan PN Palembang untuk membacakan surat dakwaan," katanya saat ditemui di PN Palembang, Jumat (14/2/2025).


Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. 


Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update