Notification

×

Tag Terpopuler


Saksi Kunci Eks Bupati Lahat Aswari Mangkir Lagi ke 6 Kali di Sidang Korupsi Izin Tambang Batubara

Monday, February 10, 2025 | Monday, February 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T07:11:00Z

6 terdakwa kasus korupsi izin tambang batubara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang meminta tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel meminta agar menghadirkan tiga saksi kunci mantan Bupati Lahat Aswari Rivai di persidangan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.


Akan tetapi, saksi kunci tersebut kembali mangkir untuk ke 6 kalinya dari panggilan Jaksa Penuntut Umum. Selain Aswari Rivai, dua saksi lainnya yakni, Edward Chandra yang saat ini menjabat sebagai Sekda Sumsel dan Mahyudin juga tidak hadir lagi.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi tersebut termasuk Aswari Rivai.


"Izin yang mulia, kami sudah berupaya memanggil saksi Aswari. Akan tetapi yang bersangkutan hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Tim JPU kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (10/2/2025).


Selain itu penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim untuk saksi-saksi pembuktian perkara sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi menghadirkan ketiga saksi yang sudah dipanggil berulang kali.


Dalam perkara yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp495 miliar tersebut menjerat enam terdakwa.


Tiga diantaranya petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.


Kemudian mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti.


Sebelumnya Gandhi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Misri mengatakan, kehadiran para saksi tersebut sangat mutlak, apalagi ketiganya merupakan saksi kunci dalam perkara ini.


"Ketiga saksi yang tidak hadir ini merupakan saksi Kunci, yang mana keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan untuk membuka perkara ini biar terang benderang dan clear karena ada dari salah satu saksi kunci yang tahu persis karena dari tangan dirinya keluar izin tersebut, itu yang akan kita gali, karena dari tangan saksi, 2 izin tersebut bisa terbit, kalau tidak dari tangan dia maka tidak akan jadi perkara ini," ujar Gandhi. 


Menurutnya peran Aswari Rivai dalam perkara ini adalah sebagai saksi Kunci, karena saat menjabat sebagai Bupati Lahat adalah orang yang mengeluarkan 2 izin dan 2 izin tersebut berlaku. 


"Itu yang menjadi polemik kita dipersidangan, didalam IUP dilampirkan data penggalian terkait wilayah mana yang akan dilakukan penggalian, pada periode pertama benar titik koordinat 38, tapi 2 bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 dan dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu sudah keluar izin titik koordinat penggalian yang nomor 29 dan data titik koordinat 29 tersebut dipakai oleh perusahaan padahal ini salah, tapi pihak perusahaan ngotot bahwa yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bupati," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update