PAGARALAM, SP - Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Razia Serentak berdasarkan Perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kalapas Pagaralam dan seluruh Pejabat Struktural Serta Seluruh anggota Satops Patnal Lapas Kelas III dibantu oleh anggota TNI Koramil 405-10 melaksanakan Sidak Kamar Blok Hunian WBP, Kamis (27/2/2025).
Sidak Gabungan dipimpin oleh KALAPAS dan diikuti oleh Seluruh anggota Satops Patnal Lapas Kelas III Serta Anggota TNI Kota Pagaralam dalam Rangka Mendukung dan Mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KALAPAS, Seluruh anggota Satops Patnal Lapas Kelas III Pagar Alam Serta anggota TNI Kota Pagaralam. melaksanakan Razia/Penggeledahan Gabungan Kamar Blok Hunian WBP Blok Hunian Kamar 2 dan Kamar 3.
Dari kegiatan tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang berada didalam lapas pagar alam, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kartu Remi 1 Pack
2. Sendok Steinless 4 buah
3. Kaleng 8 buah
4. Cukuran Silet 2 Buah
5. Kabel 1 Gulung
6. Teminal 3 Buah
7. Bohlam 2 Buah
9. Kipas Angin 1 Buah
10. Paku 2 Buah
11. Botol Kaca 4 Buah
Sementara Narkoba: Nihil alias tidak ditemukan.
"Semua barang terlarang ini kita sita dan dimusnahkan , rutinitas ini dilakukan sesuai dengan kebijakan atas serta menduking Program Presiden Prabowo Subianto ."pungkas Kalapas M.Rolan. (Rep)