![]() |
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa - Prima Salam |
JAKARTA, SP - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Ratu Dewa - Prima Salam dipastikan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang 2024.
Hal ini seiring dengan ditolaknya gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda - Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo - Baharudin oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, paslon nomor urut 02 Ratu Dewa - Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon. "MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima," kata Hakim MK dalam persidangan.
Sementara itu Ketua Pemenangan Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS), Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
"Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS dapat dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2025-2030," katanya.
Menurut Zulinto, ini bukanlah kemenangan RDPS secara pribadi ataupun tim pemenangan. Melainkan kemenangan masyarakat Kota Palembang secara luas.
"Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah," ujarnya. (Ara/Ril)