Notification

×

Tag Terpopuler

Ramadan 2025, ini Jadwal Kerja ASN Pemkot Palembang

Thursday, February 27, 2025 | Thursday, February 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T08:33:09Z

ASN Pemkot Palembang 

PALEMBANG, SP - Selama bulan puasa 1446 H/2025 ini jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berkurang 1 jam dari biasanya.


Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 di lingkungan Pemkot Palembang, yang ditandatangani Wakil Walikota Palembang Prima Salam pada 24 Februari lalu. 


Dalam edaran tersebut, jam kerja Senin- Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, menjadi pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB, atau berkurang 1 jam dari sebelum bulan Ramadan. 


Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 Wib. 


Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. 


Sementara untuk kantor yang bekerja selama 6 hari kerja, untuk lama jam kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama 1 minggu sebanyak 32 jam 30 menit. 


Dalam SE itu juga disebutkan, selama bulan Ramadan maka kegiatan rutin Pemkot selama ini yaitu Apel pagi, Senam pagi hingga Gotong royong ditiadakan dahulu. 


"Iya, sudah kita tandatangani surat edarannya Selama bulan Ramadan,' kata Wakil Walikota Palembang Prima Salam," katanya.


Prima mengatakan, selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.


"Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," katanya. 


Rinciannya dikatakan Prima Salam, jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). 


Bagi Instansi Pemerintah Kota Palembang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB, Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 WIB.


Pastinya, ditambahkan Prima hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. 


"Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan ini," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update