![]() |
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel melaksanakan Tahap II tersangka penganiayaan Dokter Koas ke Kejati Sumsel |
PALEMBANG, SP - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama Fadila alias Datuk dalam perkara penganiayaan terhadap Dokter Koas Lutfi kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).
"Adapun Tersangka dengan inisial F tersebut merupakan Tersangka dalam perkara Penganiayaan Dokter Koas yang viral beberapa waktu lalu. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Dijelaskannya, setelah dilaksanakan Tahap II, Tersangka F dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
"Untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," pungkasnya. (Ariel)