![]() |
Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Hal itu dikarenakan, dari proses penyelidikan dan ekspose atau gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi-saksi satu diantaranya ahli, Kamis (20/2/2025).
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa adalah, dari pihak leasing Toyota Astra Finance, Auto 2000 Veteran, bagian Klaim BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kemudian ada 4 Direktur Rumah Sakit yakni, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Muhammadiyah.
Lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan pemeriksaan Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA.
Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Palembang, belum terlihat saksi-saksi yang keluar atau sudah menjalani pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda dan sejumlah pengurus lainnya sudah diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. (Ariel)