![]() |
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso kembali diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (19/2/2025).
Seperti diketahui selain Arie Martha Reso, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut, terjerat dalam perkara suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta terkait Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melakukan pendalaman terkait perkara dimaksud.
"Update perkara PUPR Banyuasin, penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial AMR selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel," ujar Vanny, Rabu (19/2/2025).
Vanny menjelaskan, tersangka tersebut diperiksa dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan.
Diketahui bahwa suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut bersumber dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi sebesar Rp.3.000.000.000.
Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak, disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF.
Selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Arie Martha Reso mendapatkan fee 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan. (Ariel)