Kawasan kumuh di Seberang Ulu Kota Palembang |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berkomitmen mengurangi kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni di kota ini.
Dimana tercatat saat ada 53 kawasan kumuh dengan 1.990 rumah tidak layak huni yang harus mendapat fokus penanganan.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya akan fokus pada penanganan rumah tidak layak huni untuk mengurangi jumlah kawasan kumuh Palembang.
"Ada 1.990 rumah tidak layak huni Kota Palembang, meski jumlah ini jauh berkurang dari sebelumnya, akan kami fokuskan untuk dituntaskan," katanya.
Pemkot Palembang mencatat, rumah tidak layak huni dari sebelumnya berkisar 4.500, lalu berkurang menjadi 2.700 rumah. Pemkot mengklaim penanganan dilakukan salah satunya dengan bedah rumah.
"Selain dengan mengajukan bantuan kepada pusat dan provinsi, kota juga punya program bedah rumah dari BAZNAS Kota Palembang," katanya.
Kawan kumuh dengan total 53 kelurahan dengan rumah tidak layaknya ini tentu jadi PR pada kepemimpinan Palembang berikutnya di 2025 ini.
"Kawasan kumuh Palembang ada 53 kelurahan yang harus diintervensi penanganannya. Kami menargetkan sebanyak-banyaknya cepat teratasi," katanya.
Tak hanya lewat APBD, Pemkot Palembang akan melakukan pengajuan bantuan penanganan kawasan kumuh ini ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dimana jika luasannya 15 hektar ke atas jadi tanggung jawab pusat, 10-15 hektar provinsi, dan di bawah 10 hektar jadi tanggung jawab kota," katanya.
Adapun penyebaran kawasan kumuh di Kota Palembang diantaranya di Kelurahan Karya Jaya, Ogan Baru, Kemang Agung, Kemas Rindo, Kertapati, Keramasan, 2 Ulu, 16 Ulu, Silaberanti, 36 Ilir, Karang Anyar, Pulokerto, Karang Jaya, Talang Putri, Plaju Darat, Talang Bubuk, Lawang Kidul, Kuto Batu. (Ara)