![]() |
Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan kajian ulang untuk penyisiran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) program Presiden Prabowo Subianto.
Pemkot sendiri telah menerima Instruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan lembaga pemerintahan agar menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas dana transfer Pemerintah pusat atau (TKD) untuk melancarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PJ Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, kebijakan Inpres tersebut seiring dengan Pemkot harus segera menyesuaikan penyisiran dana sesuai arahan pemerintah pusat dalam memangkas sejumlah program yang dinilai tidak terlalu urgensi dalam skala prioritas.
"Proses sambil berjalan (penyisiran pemangkasan dana) yang tidak urgent, kemudian memastikan apa yang diprioritaskan sedang kita sisir sesuai asta cita Presiden Prabowo," katanyaa.
Rencana penyesuaian dana itu kemungkinan akan dilakukan pemangkasan untuk anggaran kesehatan dan transportasi. Efisiensi tersebut dilakukan supaya program strategis yang masuk dalam instruksi presiden bisa berjalan tanpa hambatan.
"Program mendasar (yang dipangkas) sesuai apa yang disampaikan Prabowo, ada program kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan bisa juga untuk kebutuhan transportasi," katanya.
Kepala BPKAD Palembang, Ahmad Nashir, Inpres soal permintaan Kementerian atau lembaga untuk melakukan penyesuaian APBD atas dana transfer dari Pemerintah pusat (TKD) telah diterima pemkot sejak 22 Januari 2025.
Kemudian untuk pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu, Pemkot masih akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman dan alokasi masing-masing daerah di Indonesia.
Meliputi dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) program Fisik dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah terutama untuk Palembang.
Nashir menyampaikan, berdasarkan Inpres tersebut, pemangkasan juga dilakukan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, sebesar 50 persen di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara untuk, belanja yang bersifat belanja wajib mengikat dan belanja pelayanan dasar dan pelayanan publik tetap diutamakan
"Kami masih membahas bersama teknisnya apa saja, supaya program strategis berjalan," katanya. (Ara)