![]() |
Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP -Pekan ini mulai Selasa,(25/02/2025) dan Kamis (27/02/2025) sejumlah saksi perkara dugaan pidana korupsi hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023 bakal dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Palembang lagi.
Hal itu dikarenakan, dari proses penyelidikan dan ekspose atau gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut hingga perkara naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, 8 saksi 4 diantaranya Direktur Rumah Sakit dan Ahli Keuangan Negara, Tim Penyidik Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan, kali ini pemanggilan dilakukan terhadap pengurus PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Dari data yang diperoleh Sumsel Pers, Minggu, (23/2/2025), berikut nama-nama sejumlah saksi yang akan diperiksa mulai dari Selasa hingga Kamis mendatang.
Untuk hari Selasa (25/2/2025) pertama ada nama AZ Ketua Bidang PMR dan Relawan, AIE Kepala UPTD PMI Kota Palembang, AB Ketua Bidang Penanggulangan Bencana.
Kemudian, SA Ketua Bidang Organisasi, M Wakil Ketua PMI Kota Palembang periode 2020-2023, LZ Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah.
Lalu pemeriksaan pada hari Kamis (27/2/2025), ada nama AAArifai, M Bendahara PMI Kota Palembang periode 2020 - 2023, ARP, SF, DPS, A, K dan LA.
Seperti diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi pada PMI Kota Palembang sempat tertunda karena proses Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda dan sejumlah pengurus lainnya sudah diperiksa pada saat penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. (Red)