Notification

×

Tag Terpopuler

Owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty Digugat Wanprestasi ke Pengadilan

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T14:09:36Z

Owner Waroeng Gap Jakabaring digugat Wanprestasi ke PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Panggih Bambang Utomo melalui Tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Hendri Dunan SH MH dan Partners melayangkan gugatan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Beni Hidayat selaku Owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2025).


Penggugat Panggih Bambang Utomo melalui tim kuasa hukumnya Jont Golbor Paisel SH didampingi Pahmisi SH dan Hendri Dunan SH MH mengatakan, gugatan tersebut sudah dilayangkan pihaknya dengan nomor 1/Pdt.GS/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Januari 2025.


"Gugatan itu ditujukan kepada Tergugat Beni Hidayat selaku Owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, kerena keuntungan yang tidak diberikan sehingga kliennya Penggugat Panggih mengalami kerugian dalam investasi usaha cafe, adapun kesepakatan itu dibuat sejak tanggal 8 Februari 2024 lalu," katanya.


Dijelaskannya, berdasarkan informasi bahwa kliennya telah berinvestasi di Waroeng Gap Jakabaring & Salon Ndamey Beauty. Dengan total investasi Rp 80 juta, dengan dijanjikan keuntungan Rp 8 juta perbulan.


"Setelah 2 bulan berjalan keuntungan sempat dibayarkan. Namun selanjutnya sampai hari ini klien kami tidak ada lagi keuntungan didapat. Kami sudah melakukan somasi 2 kali, namun tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan gugatan Sederhana wanprestasi ini ke PN Palembang," jelasnya.


Sementara itu Penggugat Panggih sendiri mengatakan, awalnya dia tertarik berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen setiap bulan, sebagaimana dalam perjanjian secara tertulis yang ditandatangani diatas materai. 


"Saya tertarik, sehingga memutuskan untuk berinvestasi. Bahkan teman yang mengajak saya investasi juga jadi korban," kata Panggih. 


Atas kejadian ini, Penggugat Panggih Bambang Utomo bersama kuasa hukumnya berharap dengan gugatan perdata ini, bahwa Owner Waroeng Gap Jakabaring agar menyelesaikan kewajibannya. 


"Kami tetap membuka ruang mediasi. Seharusnya tergugat mengembalikan uang klien kami. Dengan pokoknya Rp 80 juta. Ditambah keuntungan Rp 8 juta perbulan, dan sudah berjalan 10 bulan, berarti sekitar Rp 160 jutaan," jelasnya.


"Perihal persidangan sendiri, untuk agenda sidang hari ini sidang perdana. Namun tergugat tidak hadir. Kita lihat nanti, apakah ada itikad baik atau tidak dari Tergugat," tambah Jont Golbor. 


Terpisah, tergugat Beni Hidayat selaku Owner Waroeng Gap Jakabaring, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp dan via telepon belum memberikan tanggapan terkait perkara gugatan tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update