Mahkamah Konstitusi tolak gugatan pasangan Yudha - Bahar |
JAKARTA, SP - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini dibacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako - XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02 Ratu Dewa-Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.
Sementara itu Panglima Perang Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS dapat dilantik,” katanya.
Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya. (my)