Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Teller Supervisor Branch Office BNI Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Wednesday, February 19, 2025 | Wednesday, February 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T05:21:30Z

Weni Aryanti mantan pegawai BNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI Weni Aryanti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025).


Terdakwa Weni Aryanti disidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa terdakwa Weni Aryanti telah merugikan negara sebesar Rp. 5.282.500.000,00 sebagaimana Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.


"Bahwa Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dan kedua Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," urai JPU.


Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update