Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Hadirkan Saksi Penyidik BNNP Sumsel di Persidangan

Monday, February 03, 2025 | Monday, February 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T15:00:33Z

Sidang lanjutan perkara terdakwa Chairil Ubaidi di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 9 Kilogram Chairil Ubaidi alias Dedi kembali menjalani sidang lanjutan pembuktian perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (3/2/2025).


Dihadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi yakni, Istri dan Mertua terdakwa serta satu saksi dari pihak Bank BRI.


Dalam persidangan saksi yang merupakan Istri terdakwa Chairil Ubaidi tidak diperkenankan memberikan keterangan karena berdasarkan KUHP, memiliki hubungan keluarga, akan tetapi untuk saksi mertua terdakwa diperbolehkan memberikan keterangan.


Mertua terdakwa saat memberikan keterangan mengaku tidak pernah dipersilahkan untuk membaca atau mempelajari keterangan dalam BAP yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel.


Tim penasehat hukum terdakwa Chairil Ubaidi dari kantor hukum LKBH MUBA Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Marta Dinata, SH seusai sidang mengatakan, berdasarkan agenda pada seharusnya ada empat saksi yang dihadirkan. 


"Berdasarkan agenda sidang hari ini, yang dipanggil seharusnya empat orang saksi. Namun yang hadir tiga, yakni istri dari terdakwa, mertua terdakwa, dan saksi dari pihak dari Bank BRI," ujar Ruli Ariansyah.


"Ada hal yang menarik pada saat saksi memberikan keterangan tadi, jadi pada saat memberikan keterangan saksi mertua terdakwa pada saat diperiksa tidak pernah dipersilahkan untuk membaca atau mempelajari keterangan yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel," katanya.


Ruli Ariansyah menjelaskan, bahwa saat dipersidangan pihaknya mempertanyakan kepada mertua terdakwa terkait pada saat menandatangani BAP, tangan saksi dipegang oleh penyidik untuk tandatangan. 


"Jadi, tandatangan saksi di BAP itu murni bukan keinginan dari saksi," jelasnya.


Dalam BAP saksi hanya menerangkan bahwa terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi. 


"Sesuai dengan rekening koran dari ATM saksi ada uang masuk di pertengahan bulan Agustus 2024 dengan nominal bervariasi ada Rp5 juta dan Rp20 juta," ungkapnya.


"Harapan kami, dari kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi kami meminta PN khususnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar transparan, berlaku adil, adil kepada pihak kami kuasa hukum terdakwa maupun adil ke pihak JPU," katanya.


Karena lanjut Ruli, berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya dan berdasarkan perjalanan perkara ini ada indikasi terhadap barang bukti yang tidak bersesuaian. 


"Jadi kami meminta agar majelis hakim mau aktif menggali, mencari tahu apa sih, kemana sih barang bukti yang jadi perhatian publik ini, karena itu perkara ini menjadi perhatian publik adanya selisih barang bukti," ujarnya.


Marta Dinata menambahkan, bahwa fakta dipersidangan saksi hanya mengetahui bahwa ATM nya dipinjam oleh terdakwa selebihnya dia tidak tahu. 


"Sementara di BAP menjelaskan secara jelas mengetahui uang masuk dari siapa, makanya kita pertanyakan," tambahnya.


"Kami juga tadi memohon kepada majelis hakim agar penyidik atau saksi perbal lisan yang memeriksa pada saat itu, agar dihadirkan pada agenda sidang berikutnya, agar perkara ini menjadi terang benderang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update