Notification

×

Tag Terpopuler


Keuangan Perumda Pasar Bocor Rp500 Juta, 20 Kepala Pasar dan Oknum Pegawai Terancam Dicopot dan Dipidana

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T04:33:25Z

Direktur Perumda Pasar Palembang Jaya Dedi Siswoyo saat diwawancarai di Pasar AAL (Foto : Ara/SP)

PALEMBANG, SP - Inspektorat Kota Palembang sedang memeriksa kebocoran keuangan Perumda Pasar Palembang Jaya yang cukup signifikan hingga Rp500 juta.


Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo mengatakan, jumlah kebocoran itu bersumber dari iuran harian, bulanan hingga tahunan 2.500-3.000 lapak di 20 pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar.


"Kebocoran keuangan tahun 2023 hingga Rp500 juta ini bersumber dari iuran lapak hingga ada indikasi sewa di atas sewa, ini masih diperiksa oleh Inspektorat Kota Palembang," kata Dedi saat ditemui di Pasar Alang-alang Lebar (AAL), Rabu (5/2/2025).


Dedi mengatakan, jika berdasarkan Perwali 38 tahun 2017 soal tarif jasa pemeliharaan harian, tarif harian setiap lapak Rp6.000 per lapak per hari. Artinya ada pemasukan Rp18 juta per hari dari 3.000 lapak tersebut.


Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk biaya sewa petak di pasar berkisar Rp250-350 ribu per bulan, namun pada praktiknya terjadi sewa di atas sewa yang dilakukan oleh oknum sehingga harga sewa lapak di pedagang lebih tinggi.


"Terkait praktik ilegal ini, bisa saja ada petinggi dan pegawai Perumda Pasar yang ikut terlibat. Walaupun kita belum menemukan indikasi ke arah itu, namun aduan masyarakat cukup banyak," katanya.


Dedi menegaskan, 20 pasar tradisional yang diindikasi terlibat masih dalam pemeriksaan dan Kabag Intel Polda pun telah datang ke Perumda Pasar di Pasar Gubah satu hari lalu.


"Untuk keuangan 2024 belum diaudit tapi sudah akan dilakukan juga oleh inspektorat," ujarnya.


Kebocoran itu diakuinya memang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Sehingga semua kepala pasar atau pegawai Perumda Pasar jika ditemukan ada yang bermain maka sanksi akan sesuai perundang-undangan


"Sanksinya hingga pemecatan bahkan pidana jika terbukti. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi pungli di pasar ke Instagram dan TikTok Perumda Pasar Palembang Jaya," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update