Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua Pokja Hingga PPTK di Perkara Gratifikasi PUPR Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel

Thursday, February 27, 2025 | Thursday, February 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T04:43:04Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.


Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.


Kali ini giliran lima orang dari pihak Pokja, Pengawas Kegiatan hingga PPTK di Dinas PUPR Banyuasin Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka tersebut.


"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dengan inisial RA selaku Ketua POKJA Tahun 2023, FA Pengawas Kegiatan di PUPR Tahun 2023, YU Kabag UKPBJ Banyuasin Tahun 2023, IAI selaku PPTK Tahun 2023 dan AW PPK Kegiatan di PUPR Banyuasin Tahun 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (27/2/2025).


Vanny menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.


"Para saksi tersebut diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik," ujarnya.


Diketahui bahwa suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut, bersumber dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi sebesar Rp.3.000.000.000.


Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak, disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso bersama-sama dengan Afriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak kontraktor Wisnu Andrio Fatra.


Selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Arie Martha Reso mendapatkan fee 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update