![]() |
Dua terdakwa kasus pengeroyokan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Keroyok korban Fauzi hingga menyebabkan luka berat, dua terdakwa M Antoni dan M Ilyas dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025).
Adapun hal-hal hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara itu halal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta sopan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat sehingga atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan kejadian bermula pada tanggal 26 Oktober 2024 yang bertempat di Jalan Pangeran Ratu Lorong Ratu Arif Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Bahwa bermula dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II merasa kesal terhadap saksi Riska yang komplain Nasi Uduk yang dibeli dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II basi.
Kemudian pada saat saksi korban Fauzi bersama saksi Riska pergi dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa I dan terdakwa II, saksi Riska dipanggil oleh kakak Perempuan terdakwa II dan terjadi cekcok mulut.
Dimana saat itu terdakwa II yang melihat hal tersebut menantang saksi korban Fauzi hingga terjadi perkelahian antara terdakwa II dengan saksi korban Fauzi, dimana terdakwa II memukul wajah saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali, terdakwa I yang melihat hal itu langsung mendekat dan menusuk tubuh saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali hingga mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri, bagian bawah ketiak sebelah kanan dan bagian punggung bawah atas kejadian itu saksi korban Fauzi langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Riska melapor ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (Ariel)