Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Limpahkan Berkas OTT Deliar Marzoeki ke Pengadilan Tipikor

Friday, February 14, 2025 | Friday, February 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T08:35:29Z

Kasi Pidsus Kejari Palembang didampingi Kasubag Bin melimpahkan fisik berkas perkara OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melimpahkan fisik berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka atas nama Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tipikor Palembang pada, Jumat (14/2/2025).


Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan dan diterima Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.


Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.


Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. 


Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa fisik berkas perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.


"Fisik berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Vanny, Jumat (14/2/2025).


Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update