Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR, Kepala BPKAD Banyuasin dan 4 Pokja Diperiksa Kejati Sumsel

Tuesday, February 25, 2025 | Tuesday, February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T16:35:43Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023, Selasa (25/2/2025).


Dalam perkara itu, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait perkara kegiatan pada Dinas PUPR Banyuasin penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.


"Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang dengan inisial, YK selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin, PP selaku POKJA Tahun 2023, ES selaku POKJA Tahun 2023, LB selaku POKJA Tahun 2023 dan ML selaku POKJA Tahun 2023," terang Vanny.


Vanny menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.


"Para saksi tersebut diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik," pungkasnya.


Diketahui bahwa suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut, bersumber dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi sebesar Rp.3.000.000.000.


Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak, disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso bersama-sama dengan Afriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak kontraktor Wisnu Andrio Fatra.


Selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Arie Martha Reso mendapatkan fee 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update