![]() |
Kajati Sumsel Dr Yulianto memberikan keterangan pers terkait perkara gratifikasi kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023, yang bersumber dari keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Adapun ketiga tersangka itu yakni, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 Miliar.
"Perlu digaris bawahi disini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud," tegas Kajati Sumsel Dr Yulianto, Selasa (18/2/2025).
Kajati menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.
"Terkait kerugian keuangan negara dari pembangunan kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel. Jadi harus dibedakan uang suap atau gratifikasi dan perhitungan kerugian negara," tegas Dr Yulianto.
Kajati menambahkan, untuk tersangka Arie Martha Reso selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
"Untuk tersangka AMR sebelumnya tidak hadir, akan tetapi yang bersangkutan sudah diamankan oleh Tim Penyidik di kawasan Mall Pondok Indah Jakarta, dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Dr Yulianto.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan, telah terjadi tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel dengan pagu sebesar Rp.3.000.000.000.
"Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak diaebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (Ariel)