Ilustrasi gas elpiji 3 Kilogram |
PALEMBANG, SP - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 Kilogram (Kg) kembali bisa dijual oleh pengecer, Selasa (4/2/2025).
Namun dampak aturan dari Kementerian ESDM pengecer tidak bisa lagi mendapatkan jatah jika tak terdaftar dalam ke sistem Online Single Submission (OSS) telah dirasakan pengusaha kecil dan rumah tangga.
Meski baru saja dibatalkan, diharapkan implementasi kebijakan presiden di lapangan bisa terlaksana. Sehingga tidak menyulitkan para pelaku usaha khususnya usaha kecil.
Sebab menurut Anggota DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Fadli ketetapan penyesuaian distribusi elpiji ke masyarakat itu semestinya bisa memberi efek positif dan memudahkan UMKM. Apalagi UMKM menyokong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kalau aturan menyulitkan, maka perekonomian akan menjadi tersendat. Jangan lupa bahwa sektor yang bertahan itu adalah sektor UMKM," katanya
Fadly berkomentar, kebijakan pemerintah seharusnya juga memikirkan berbagai sisi. Sehingga semua elemen menerima dampak positif dan tidak merugi untuk salah satu pihak. Adanya aturan baru ini lanjutnya, seolah memberi kesulitan bagi pengecer dan masyarakat kecil.
"Banyaknya syarat untuk mendapatkan elpiji, artinya mereka pemerintah membunuh secara perlahan. Seharusnya langkah tepat pemerintah dengan hadir memberikan stimulus kepada mereka (pedagang dan UMKM)," jelasnya.
Para pengusaha kecil dan rumah tangga menunggu implementasi pembatalan aturan Kementerian ESDM soal penyesuaian distribusi elpiji 3 Kg yang telah berjalan beberapa waktu belakangan.
Salah seorang pemilik Warteg di KM 5, Yanto mengatakan, aturan dari Kementerian ESDM itu sudah berjalan sejak beberapa hari lalu. Pihaknya sempat kesulitan beli gas 3 Kg.
"Kemarin elpiji kita sempat habis, dipengecer yang biasa kosong, harus ke pangkalan, cukup jauh walaupun lebih murah. Lah ini aturannya sudah dibatalkan, tapi di warung yang biasa kita beli kabarnya masih kosong," katanya.
Kebijakan elpiji 3 Kg terbaru itu membuat dirinya sulit mendapatkan stok lebih banyak dan telah ditetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji.
Berdasarkan harga di Sumatera Selatan (Sumsel) kenaikan HET ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025 naik sebesar Rp18.500 per tabung sejak 9 Januari 2025.
Meski tidak bisa membeli elpiji dalam jumlah lebih dari dua, ia memastikan tidak mengurangi porsi jualan kepada para pembeli. "Kami berharap distribusi kembali lancar ke pengecer dimana pun berada, karena beritanya saat ini cukup heboh terutama bagi kami para pengusaha kecil," katanya. (Ara)