Hotel Parkside disegel |
PALEMBANG, SP - DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghentikan operasional Hotel Parkside yang berada di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa (11/2/2025).
Penyegelan hotel 7 lantai ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang nomor 0467/KPTS/PP/2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside tersebut ditutup karena tidak memiliki izin kegiatan operasional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, penindakan ini merupakan rekomendasi dari DPRD Kota Palembang. Namun sejak ditindaklanjuti beberapa bulan lalu hingga kini pihak Hotel Parkside tetap nakal dan tidak mau mengurus izin.
"Sebelumnya Komisi III dan OPD terkait sudah melakukan rapat terbatas dan diputuskan hotel ditutup karena tidak memiliki izin," kata Rubi.
Hotel Parkside masih menggunakan perizinan lama saat hotel ini masih 3 lantai dengan nama Lucky Kos. Lalu pada 2023 direnovasi menjadi 7 lantai tapi tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Ketenagakerjaan, tidak punya izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Pihak hotel telah mengurus Amdal Lalin namun tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran (PBK)," ujarnya.
Pihak hotel sempat mengkalim telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Palembang tapi ternyata itu sebuah kebohongan.
"Kami pastikan tidak ada PAD yang masuk. Pihak hotel menerima tamu tidak ada income untuk PAD Kota Palembang. Jadi sampai hari ini Parkside tidak ada kontribusi apapun ke Kota Palembang," jelasnya.
Hotel Parkside ini pernah disegel oleh Pemkot Palembang, tapi dibuka lagi oleh pihak hotel secara paksa. Disegel lagi lalu dibuka lagi, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Kota Palembang.
"Kami membuat keputusan bersama bahwa proses hukum tetap berjalan, hotel ditutup sembari melihat apakah hotel ini berniat mengurus izin atau tidak, jika tidak tetap ditutup," katanya.
DPRD mengimbau agar masyarakat/ calon tamu lebih aware terhadap keselamatan diri. Sebab, jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kebakaran dan lainnya, Pemkot Palembang tidak bisa disalahkan lagi karena hotel ini tidak punya hotel.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison Muis mengatakan, setelah dilakukan penyegelan ini, diharapkan izin segera diurus, dan sementara tidak menerima tamu.
"Segel tidak akan dibuka sampai izin selesai. Jika terjadi pelanggaran lagi kami akan tidak lebih tegas lagi, dan masyarakat diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran," katanya. (Ara)