![]() |
Penyidik Kejati Sumsel mengamankan data dan dokumen dari hasil penggeledahan di dua lokasi di Banyuasin |
BANYUASIN, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin, Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan ini, sontak membuat heboh dan menjadi sorotan dari berbagai kalangan yang menyaksikan di dua lokasi tersebut.
Dari pantauan, usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terlihat membawa satu boxs plastik, baik dari PUPR Banyuasin maupun ULP berisikan dokumen yang berhubungan dengan barang bukti penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
"Bahwa status penanganan perkara tersebut telah dinaikkan menjadi Tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," jelas Vanny.
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
"Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut dilakukan Penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," ujarnya. (Ariel/Les)