![]() |
Terdakwa kasus sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Nekat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 100 gram dengan harga senilai Rp60 juta, Rahmat Hidayat dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (13/2/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahma Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh tim Reserse Polda Sumsel pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu dengan cara (Undercover Buy).
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga sekitar Rp 60 juta rupiah.
Pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dari saudara Rifin (DPO).
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke polda Sumsel guna diproses lebih Lanjut. (Ariel)