Notification

×

Tag Terpopuler

Ditangkap Tim TABUR Kejati Sumsel, Pelarian Andi Mulya DPO Kejari Muara Enim Akhirnya Terhenti

Friday, February 14, 2025 | Friday, February 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T14:08:59Z


Tim TABUR Kejati Sumsel mengamankan terpidana DPO Kejari Muara Enim 

PALEMBANG, SP - Pelarian terpidana Andi Mulya Bakti perkara pencurian yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim akhirnya terhenti, setelah berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.


"Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan  PT. IMIP diwilayah tersebut, setelah berhasil mengetahui titik lokasi DPO Terpidana Andi Mulya, selanjutnya Tim TABUR Kejati Sumsel  yang dipimpin langsung Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (14/2/2025).


Vanny menjelaskan, terpidana tersebut merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah dan Terpidana Suryanta Saleh yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," jelasnya .


Vanny menuturkan, untuk terpidana Dendi Ariansyah dan Terpidana Suryanta Saleh, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.


"Selanjutnya pada hari ini, Terpidana Andy Mulya Bakti dibawa Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update