BANYUASIN, SP - Hanya karena masalah sepele, DH (45) warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, tega membacok korban Zaini (60) seorang warga Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 13.00 Wib. di jalan RT 08 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan meningal dunia.
Kejadian ini langsung ditangani oleh aparat kepolisian dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Maman Firmansyah SH, beserta anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di jalan RT 08 Desa Budi Asih.
Anggota Polsek Pulau Rimau melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam, pelaku berhasil di amankan sekira Pukul 15.30 Wib. ditempat persembunyiannya yang berada di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau.
"Pelaku diamankan ke Mapolsek Pulau Rimau guna dilakukan Interogasi awal. Turut disita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa sebilah senjata tajam jenis parang,1 (Satu) buah topi, dan 1 (Satu) stel pakaian korban," ujarnya.
Iptu Yusri Meriansyah SH menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mengatakan pelaku dengan perkataan kasar, kemudian pelaku merasa tersinggung, lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di keranjang motor yang di gunakan oleh Pelaku.
Lalu, pelaku membacok di bagian kaki, namun tidak mengenai sasaran. Lalu pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban secara berulang kali. Melihat korban terkapar kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (les)