![]() |
Demo Aliansi Mahasiswa di Pengadilan Negeri Palembang sempat ricuh (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ricuh.
Pasalnya, puluhan mahasiswa tersebut sempat membakar ban didepan gerbang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2/2025).
Aksi mahasiswa tersebut, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dan menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00, yang mana perkaranya saat ini masih berproses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara tersebut, KPK menjerat tiga Terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dari pantauan, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi tegang ketika massa sempat membakar ban di depan pintu masuk PN Palembang.
Aparat kepolisian yang berjaga segera berusaha menghalangi aksi tersebut, yang kemudian memicu ketegangan antara petugas dan demonstran.
Situasi semakin panas saat petugas memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran (APAR) yang menyebabkan semprotan mengenai peserta aksi. Bahkan.
Melihat api dipadamkan, beberapa pendemo bereaksi keras. Sempat terjadi kejar mengejar karena pendemo merangsek masuk untuk mencari petugas yang memadamkan api.
Namun situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah adanya negosiasi antara koordinator aksi dan pihak keamanan serta pihak PN Palembang yang menemui massa aksi.
Dalam orasinya koordinator aksi Yoga Prasetyo, menegaskan mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut secara menyeluruh.
"Kami meminta agar KPK bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus diadili," ujarnya dalam orasi.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Arianto mengapresiasi terhadap aksi yang berlangsung damai meskipun sempat terjadi ketegangan.
"Kami dari Pengadilan Negeri Palembang menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Arianto menegaskan kewenangan menetapkan tersangka berada di tangan penyidik KPK, sementara pengadilan hanya bertugas menyidangkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kami siap menyidangkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada bukti kuat, tentu pengadilan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimana aturan berlaku," pungkasnya. (Ariel)