Notification

×

Tag Terpopuler

Deliar Marzoeki Didakwa Menerima Gratifikasi dan Pemerasan hingga Rp1,9 Miliar

Tuesday, February 25, 2025 | Tuesday, February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T13:45:32Z

Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang 

PALEMBANG, SP - Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Selasa (25/2/2025).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, kedua terdakwa tersebut, didakwa menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. 


Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan. 


Dimana dalam perkara itu pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut. 


Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak. 


Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT. Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni.


Dari kesepakatan tersebut, pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta. 


"Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Masih kata Penuntut Umum, Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. 


Atas perbuatannya terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update