Notification

×

Tag Terpopuler

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Diganjar 4 Tahun Bui

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T11:50:29Z

Dua terdakwa kasus perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Terbukti memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, dua terdakwa yakni, Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Cipto Adi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (5/2/2025). 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi. 


Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomar 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l Muhammed Zaenal Arifin dan terdakwa ll Aan Darmadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta, jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Murni SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Muhammad Zaenal Arifin dihubungi melalui WA oleh orang bernama saudara Andi (DPO) dan mengatakan ingin memesan satu buah Cula Badak dan gading gajah.


Merasa takut kalau yang menghubungi bukan saudara Andi melainkan pihak kepolisian. Akhirnya, terdakwa Muhammad Zaenal Arifin menyerahkan nomor WA tersebut kepada terdakwa Aan Darmadi (berkas terpisah).


Kemudian terdakwa Muhammad Zaenal Arifin juga mengatakan kepada terdakwa Aan Darmadi, jika berhasil menjual cula badak tersebut kepada pembeli mendapat uang fee sesuai dengan kesepakatan harga di bagi dua.


Mendengarkan hal tersebut akhirnya Terdakwa Aan Darmadu mencari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap saudara Andi (DPO) setelah dilakukan penyelidikan benar saudara Andi (DPO) adalah seorang pembeli  yang merupakan karyawan dari pengusaha Kebun Kelapa Sawit dari saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1  buah Cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 10 milliar. 


Kemudian jika barang berhasil dijual terdakwa Aan Darmadi dijanjikan mendapatkan Uang fee sebesar Rp 2,5 milliar, namun akan tetapi yang datang bukan Saudara Andi (DPO) melainkan perwakilannya yaitu saudara maman Suryaman (DPO).


Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Aan Darmadi berjanji dengan perwakilan Saudara Maman Suryaman (cepu) bertemu di rumah terdakwa Aan Darmadi yang bertempat di Jalan Rama VIII Kelurahan Desa alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.


Namun tidak lama menunggu akhirnya datanglah terdakwa Muhammad Zaenal Arifin, dengan membawa 1 buah Cula Badak yang ukuran 14 cm lebar 12,3 cm, tinggi 58 cm dengan berat 1,60 kg dan 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm. 


Kemudian cula badak dan gading gajah tersebut diserahkan kepada saudara Mama Suryaman untuk dicek keaslian, karena Saudara Mama hanya ditugaskan untuk mengecek saja, lalu Saudara Mama pulang dengan maksud untuk memberitahukan kepada Saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli)  bahwa cula badak dan gading gajah tersebut benar ada dan asli.


Namun tak lama saudara Mama Suryaman pulang, kemudian datang petugas Team Gabungan Gakum KLHK dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti.


Selanjutnya para terdakwa berserta berang bukti langsung dibawah ke Kantor Seksi Wilayah III Balai PPHLHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update