Gas elpiji 3 Kilogram |
PALEMBANG, SP - Penyesuaian distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 Kilogram (Kg) masih terus diperbincangkan. Banyak warga menyebut sulit menemukan pangkalan gas karena jarak jauh.
Selain memastikan memantau penyaluran elpiji 3 kilogram dan memastikan ketersediaan pasokan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan link yang bisa jadi panduan masyarakat.
Tercatat ada 6.000-an pangkalan elpiji 3 Kilogram yang tersebar di sejumlah titik Sumatra Selatan (Sumsel). Pangkalan tersebut bertanggung jawab menyalurkan elpiji 3 kg diterima tepat sasaran. Berikut daftar pangkalan elpiji 3 kg yang bisa diakses secara online di laman khusus.
Area Manager Communication Relation CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pengecekan pangkalan elpiji 3 kg bisa diakses lewat https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Selain melalui laman online, informasi terkait titik pangkalan elpiji 3 kg bisa menghubungi Call Centre 135. Diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai wilayah.
"Untuk memenuhi kebutuhan elpiji 3 Kg wilayah Sumatera Selatan terdapat 6.812 Pangkalan yang tersedia untuk masyarakat," kata Nikho.
Akses online yang dibuka umum, kata dia, sekaligus mewujudkan pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran, koordinasi konsisten Pertamina dan sinergi bersama pemerintah.
"Pertamina meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi diterima masyarakat berhak," jelasnya.
Sebelumnya Kementrian ESDM menetapkan pembelian elpiji 3 kg per 1 Februari 2025 hanya untuk pelayanan di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Kebijakan tersebut kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari diwujudkan untuk kemudahan.
"Secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg," katanya.
Kemudian lanjut dia, Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung elpiji 3 Kg di Pangkalan resmi, karena harga yang di jual dipastikan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya. (Ara)