Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Muara Enim Terpilih Edison Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penjualan Aset YBS di Mayor Ruslan

Monday, February 10, 2025 | Monday, February 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T16:23:32Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim terpilih Edison diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 11.760.000.000.


Pasalnya Edison turut diperiksa sebagai saksi karena pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017.


Selain Edison, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dari pihak Bapenda Kota Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dan Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.


"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang terkait perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," ujar Vanny, Senin (10/2/2025).


Vanny menjelaskan adapun 7 orang saksi yang diperiksa adalah, AH Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, AD Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, FS Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, EP Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017.


Kemudian I Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, YA Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan E yang saat itu selaku Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017.


"Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 9 sampai selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik," ujarnya.


Adapun modus operandi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan bahwa, prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update