![]() |
Penyidik Kejari Palembang melaksanakan Tahap II kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki ke Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis (13/2/2025).
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya berinisial AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Dari pantauan, setelah dilakukan Tahap II di Kejari Palembang, Deliar Marzoeki terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya DR. Nurmala SH MH.
Kemudian Deliar Marzoeki langsung dibawa menuju Rutan Kelas I Pakjo Palembang menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejari Palembang.
Nurmala kuasa hukum Deliar Marzoeki mengatakan, bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Berkas perkara klien kami telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik Kejari Palembang, makanya hari ini dilaksanakan Tahap II, selanjutnya kami akan menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Nurmala.
Nurmala sendiri mengaku tidak ada persiapan khusus dari pihaknya, di persidangan.
"Tidak ada persiapan khusus dipersidangan nanti, kan kami sudah biasa mendampingi klien di sidang Tipikor," tutupnya. (Ariel)