PALEMBANG, SP - Forum silaturahmi cabang olahraga Sumsel telah mengambil keputusan penting dalam perbaikan perencanaan prestasi olahraga di Sumsel.
Sedikitnya 53 cabang olahraga se-Sumsel tergabung dalam Forum Silaturahmi Cabang olahraga Sumsel siap mengajukan mosi tak percaya secara tertulis kepada KONI Sumsel.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama Ketua PENGPROV CABOR yang berlangsung di Hotel Azza Palembang, Minggu 23 Pebruari 2024.
Ketua forum Silaturahmi Cabor Sumsel Lidayanto S.Sos, Msi didampingi Sekretaris Cik Naya, Hj. Sunnah NBU, Zulfaini Rofie dan M Asrul Indrawan mengatakan, diajukannya mosi tidak percaya merupakan bentuk kekecewaan Cabor atas kinerja KONI Sumsel yang tak pernah berkoordinasi dan tak peduli dengan prestasi atlet Sumsel.
"Sesuai syarat administrasi sudah terpenuhi ada 53 Cabor yang menyatakan mosi tertulis ditandatangani oleh Ketua masing-masing Cabor," ujarnya.
Saat ini, tambah Ketua PSAWI Sumsel ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel Herman Deru yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sebelum mosi kita sampaikan kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan terkait penyerahan mosi tidak percaya terhadap Kepngurusan KONI SUMSEL, dan penyerahan tersebut direncanakan pada awal bulan ramadhan bersama seluruh pengurus Cabor se-Sumsel. Jadi akan ada sedikit atraksi saat kita mengantar mosi tersebut," tegas Lidayanto.
Pertemuan di Hotel Azza Palembang, tidak hanya membahas teknis penyerahan mosi tidak percaya, tetapi juga Forum Silaturahmi Cabor Sumatera Selatan telah Menyusun Steering Committee yang diketuai oleh Raimar, dan Organizing Committee dengan Ketua Lirman Budianto serta Wastu Widya sebagai Sekretaris Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (MUSORPROVLUB) KONI SUMSEL.
Sementara Tito Dalkuci dipercaya sebagai koordinator pengantar mosi menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan prosesi pengantaran surat mosi tidak percaya kepada KONI Sumsel.
"Nanti surat mosi kita ajukan dengan jumlah massa yang cukup banyak karena persoalan mosi ini adalah persoalan semua cabor dan atlet," ujarnya.
Nantinya setelah mosi tidak percaya diserahkan kepada KONI SUMSEL, mereka memilik kewajiban untuk melaksanakan MUSORPROVLUB, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari KONI SUMSEL tidak melaksanakannya, maka kami para cabor yang akan melaksanakan MUSORPROVLUB KONI SUMSEL, karena hal ini diatur dengat tegas di dalam AD-ART KONI Tahun 2020. (alf-rel)