Tiga terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 200 gram senilai Rp126 juta Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dituntut pidana penjara masing-masing 9 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/1/2025).
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana atas perbuatannya para diatur dan diancam pidana dalam Pertama.yaitu pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari posbakum PN Palembang Defi yanti akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, diketahui tepatnya Senin tanggal 02 September 2024 tim anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan cara Under Caver Boy.
Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa Anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netro sebanyak 200 gram dengan harga sebesar Rp 126 juta.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Udin (DPO).
Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (Ariel)