Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang |
PALEMBANG, SP - Edarkan tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat netto 287,80 gram, tiga terdakwa Fery Fernandes, M Arsac dan Rika Purwati dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/1/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad dan Rika Purwati oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Yuliana maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan, bahwa ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Parwati berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan cara Undercover Buy.
Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sebanyak 287,80 gram.
Kemudian dari pengakuan para terdakwa saat ditanyakan terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Selamet dan saudara Boy (DPO).
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lebih lanjut. (Ariel)