Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Terima di Fitnah Lewat Story Instagram, Mahasiswi Lapor ke Polda Sumsel

Monday, January 13, 2025 | Monday, January 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T10:26:23Z


PALEMBANG, SP - Seorang mahasiswi bernama Yusma Shabrina Mahardika (19) didampingi kuasa hukumnya Adi Irawan SH dan Niko Alalif SH CCLA, CDRP, CLSOCA dari kantor hukum DPD LBH MDP Sumsel melaporkan dugaan perkara fitnah melalui media sosial Story Instagram ke Polda Sumsel.


Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/49/I/2025/SPKT/Polda Sumsel/ tanggal 12 Januari 2025, dengan Pelapor Yusma Shabrina Mahardika. Adapun sebagai terlapor berinisial DOL.


Adi Irawan SH mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1).


"Pada Hari Kamis Tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.45 Wib , dengan Terlapor atas nama DOL. Uraian Kejadian bahwa Pelapor menerangkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Fitnah yang di lakukan oleh terlapor kepada korban. Awalnya korban di beritahu oleh saudara Nyimas Siti Suhaila, bahwa di instastory instagram Terlapor yang berisikan "kalau ada yang merasa pernah minjam uang ke : an. Yusma Shabrina Mahardika (tehnik Kimia 2022 UNSRI) dengan jaminan atau mengirimkan identitas orang lain, terutama identitas Terlapor, mohon untuk tidak di respon ya" dalam instastory yang di buat Terlapor korban di tuduh meminjam uang ke orang lain dengan mengunakan data dan identitas terlapor," jelas Adi Irawan, Senin (13/1/2025).


Adi menerangkan, sedangkan fakta yang di sampaikan di dalam instastory tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, akibat dari instastory yang di buat oleh terlapor berdampak ke nama baik secara pribadi, selain itu di kampus korban berita tersebut juga sudah menyebar luas karena berita bohong yang di buat oleh terlapor.


"Atas kejadian tersebut korban mendatangi SPKT Polda Sumsel guna membuat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku di NKRI," tegasnya.


Seiring berjalannya waktu lanjut Adi, uang pinjaman Rp 1 juta itu, sudah dilunasi Yusma Shabrina. Selang satu bulan kemudian, untuk pinjaman kedua, dikonfirmasi An Yusma belum ada pelunasan. Setelah itu pinjaman kedua pun, dilunasi lagi oleh Yusma Shabrina. 


"Tapi masalahnya ini, menurut Terlapor data itu dipakai tanpa seizin dia. Padahal sebelumnya ada komunikasi mereka bertiga, soal data itu sudah ada izin. Kalau seandainya data ini tidak ada izin dari Delpin Oledya, otomatis An Yusma tidak akan mengeluarkan uang pinjaman," ujarnya.


Adi Irawan melanjutkan, terkait ancaman Terlapor apabila Yusma Sabrina tidak klarifikasi meminta maaf, maka akan di viralkan. 


"Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan pinjam data. Termasuk teman-teman kampus jurusan Kimia Unsri Bukit, banyak yang tahu. Karena itu Yusma Shabrina dibully dan orang tuanya malu," kata Adi.


"Harapannya kepada penyidik Polda Sumsel, agar laporan tersebut ditindak lanjuti dan segera diproses secara hukum. Pasal 311 ayat 1 tentang fitnah melalui Insta Story Instaram. Soal kerugian tidak ada, karena sudah dikembalikan semua pinjamannya. Hanya merasa diancam akan diviralkan dan difitnah melalui medsos Instagram, bahwa mengatakan Yusma Shabrina tidak ada izin meminjam data dari Delpin Oledya Lee," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update