Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Selesaikan Pekerjaan, Kontraktor Proyek LRT Dibayar 100 Persen Rp109 Miliar

Tuesday, January 07, 2025 | Tuesday, January 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T07:50:17Z

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan prasarana LRT menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/1/2025).


Adapun empat terdakwa itu yakni, Ir. Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama atau suatu korporasi telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.74.055.156.050,00.


Sementara itu terdakwa Bambang Hariadi Wikanta Direktur PT Perenjtana Djaya dalam dakwaan, selaku kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan atau tidak mengerjakan semua item pekerjaan sebagai dengan kontrak surat perjanjian. Akan tetapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp109.375.068.000,00. Melalui 8 tahap pembayaran.


"Bahwa Terdakwa Ir. Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, bersama-sama dengan saksi Ir. Tukijo Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., Tahun 2015-2016, saksi Ir. Septian Andri Purwanto selaku Senior Vice President Division I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, serta saksi Ir. Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perenjtana Djaya dan saksi Ir Prasetyo Boedithajono selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Sepanjang Jalur Lintasan Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Bermula dari Stasiun Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Jakabaring Sport City Sampai ke Stasiun DJKA), sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar dan menetapkan PT. Perenjtana Djaya sebagai pelaksana Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dimana terdapat pengkondisian dan adanya kesepakatan fee yang harus diserahkan oleh PT. Perenjtana Djaya kepada PT. Waskita Karya serta dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sehingga tidak sesuai Kontrak/Surat Perjanjian, sebagaimana diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Pasal 6," urai Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.


Penuntut umum melanjutkan, akibat Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.74.055.156.050,00.


"Bahwa perbuatan terdakwa atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang dibuat oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," beber JPU.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor :  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, empat terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update