Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/1/2025).
Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan sebelas saksi diantaranya Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan serta Camat Babat Supat, Camat Lais dan Camat Sungai Lilin dan Camat Sangga Desa, serta pihak PJOK terkait kasus aplikasi SANTAN.
Dalam persidangan terungkap bahwa penganggaran aplikasi SANTAN yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Musi Banyuasin tidak dilakukan musyawarah desa.
Selain itu, aplikasi SANTAN dianggap tidak perlu karena pada saat itu terjadi bencana Nasional yaitu pandemi Covid-19.
Awalnya Kajari Muba Roy Riady yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum mencecar para saksi soal Kepala Dinas PMD yang seharusnya mengetahui proses penganggaran dana desa.
"Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini," tanya Roy Riady.
"Iya benar harus tahu, karena dana desa merupakan prodak Dinas PMD Muba," jawab para saksi kompak.
Kemudian penuntut umum mencecar terkait tidak adanya musyawarah desa.
"Para saksi Camat apakah ada musyawarah desa dalam penganggaran dan sekarang nasib aplikasi SANTAN ini seperti. Saudara tahu tidak apakah masih berjalan aplikasi ini?," cecar JPU.
"Setahu kami tidak ada musyawarah desa dalam penganggaran nya, sekarang aplikasi SANTAN sudah tidak berjalan lagi," ungkap para saksi.
Kemudian majelis hakim menggali keterangan para saksi soal pengelolaan anggaran aplikasi SANTAN.
"Terkait proses dan mekanisme aplikasi SANTAN yang dimasukan sumber dana nya dari desa. Pertanyaannya, ada tidak aplikasi SANTAN ini disosialisasikan oleh Dinas PMD salah satunya tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut," tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab para saksi Kompak.
"Untuk para Kepala Desa ada tidak undangan atau permohonan atau pengajuan dari terdakwa Muhammad Arief atau pihak CV Mujio membuat surat penawaran kegiatan pembuatan aplikasi SANTAN yang menggunakan dana desa,"
Mendengar pertanyaan hakim tersebut, para saksi lagi-lagi menjawab tidak ada surat penawaran yang dimaksud.
Mendapat jawaban para saksi tersebut, kemudian hakim menegaskan bahwa dana desa digunakan secara "ugal-ugalan".
"Para saksi tahu tidak, anggaran dalam aplikasi ini digunakan "ugal-ugalan", kasihan masyarakat Pak!," tegas hakim.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.
Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar.
Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ariel)