Tim Penasehat hukum Chairil Ubaidi terdakwa kurir sabu memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang |
PALEMBANG, SP - Chairil Ubaidi terdakwa kurir sabu seberat 8 Kilogram yang tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta dari Anton Widodo (DPO) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (20/1/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Terri Kristianti dihadapan majelis hakim menghadirkan tiga saksi dari BNNP Sumsel.
Saksi Hairul menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Narkotika jenis sabu di daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
“Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus tahun 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus plastic teh cina warna hijau masing 1 kg dengan berat keseluruhan berat brutto keseluruhan 8996 ribu Gram," jelas saksi.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku keberatan dengan jumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas BNNP Sumsel.
“Ada keberatan yang mulia, barang bukti itu sebenarnya berjumlah 9 Kilogram bukan 8 Kilogram, Karena didalam plastic teh cina satu kantongnya isi 1 kilogram, jadi itu ada 9 kantong, jadi jumlah keseluruhan adalah 9 Kilogram," ungkap Terdakwa dipersidangan.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi mempertanyakan, selisih barang bukti sabu yang ditangkap BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkannya seusai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga Anggota BNNP Sumsel.
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata menjelaskan, pernyataan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sangat mengecewakan, karena dianggap tidak dengan tegas menyebutkan jumlah yang sesungguhnya dari barang bukti saat mengamankan terdakwa.
"Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat barang bukti sabu yang disita brat brutonya sebanyak 8,996 kilogram hampir 9 kilogram, itu saat terdakwa ditangkap di Sungai Lilin, Muba. Nah, dari berkas perkara penyitaan dan pemusnahan yang kami baca dan kami ketahui 7,6 Kilogram, terdapat selisih jumlah barang bukti yang cukup besar," ungkapnya.
Meski demikian, Rulli Ariansyah selaku tim penasehat hukum juga tidak membenarkan atas perbuatan kliennya (terdakwa_red) yang telah melawan hukum.
"Kami tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun kami ingin mengungkap adanya perselisihan dari barang bukti tersebut, ada apa ini," ujarnya.
Sementara itu Martadinata menambahkan, bahwa ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan.
"Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP, dia menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditanda tangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," katanya.
Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat penting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri," cetusnya. (Ariel)