Terdakwa pengedar ganja kering menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat Netto 146, 43 Gram, Terdakwa Randi Pranata dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa Randi Pranata dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan.
Dalam amar putusannya, .ajelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Randi Pranata telah terbukti secara sah bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berjenis Ganja.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randi Pranata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/1/2025).
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
Dalam dakwaan, bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 angota tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cluster Tropical Citra Grand City Kel. Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke Lokasi dan langsung melakukan penyelidikan, Kemudian selanjutnya setiba dilokasi atau dirumah terdakwa tim Satnarkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa sedang berada didepan rumahnya.
Tak butuh waktu lama tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna pink yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Netto 146, 43 Gram yang disimpan di bawah tangga didalam rumah terdakwa.
Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis daun ganja Kering adalah miliknya.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Ariel)