BANYUASIN, SP - Guna menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi lapangan pada lokasi pembangunan perumahan karyawan PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) yang berlokasi di Desa Kebun Air Senda, Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/1/2025).
Menurut tim verifikasi DLH Banyuasin, Widya Astuti SKM MKes, selaku Kabid Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan DLH Kabupaten Banyuasin didampingi Muhammad Fikri ST selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Banyuasin, dan Ria Dwi Putri SSi selaku Analis Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyuasin,
Dari verifikasi tersebut telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. PT MAR memiliki dokumen lingkungan berupa Adendum (Type B) Amdal dan RKL-RPL Rencana Pengembangan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dengan Nomor Kelayakan 345/KPTS/DLH/2020 tanggal 13 April 2020 dan Nomor Izin Lingkungan 019/KPTS/DPMPTSP/2020 tanggal 13 April 2020.
2. PT MAR melakukan pembangunan fasilitas berupa perumahan karyawan yang berlokasi di Kebun Air Senda Kecamatan Pulau Rimau.
3. Rumah yang dibangun adalah rumah type couple yang berjumlah 15 unit (90 pintu), yang nantinya akan ditempati oleh 90 Kepala Keluarga karyawan PT MAR.
4. Kegiatan penimbunan tanah dilakukan pada bulan Oktober 2024 dan Pembangunan dimulai sejak bulan November 2024 dan saat ini proses pembangunan telah mencapai 50% di lahan seluas 5,6 hektar.
5. Lokasi perumahan berjarak ± 10 km dengan Sungai Banyuasin
6. Lahan perumahan yang saat ini dibangun tidak satu hamparan dengan lahan perumahan lama (mess kebun Air Senda)
7. Fasilitas perumahan tidak terlingkup didalam dokumen lingkungan yang saat ini dimiliki oleh PT MAR
8. Pembanguan perumahan karyawan berada pada titik koordinat S 02°39'50.36" T 104°23'24.44"
9. Letak geografis pembangunan perumahan karyawan secara umum berbatasan dengan kebun sawit milik warga setempat.
"Atas temuan tersebut, kita menyarankan sebagai tindak lanjut agar PT MAR diwajibkan untuk segera berkoordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin guna melakukan penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Perubahan Persetujuan Lingkungan," pungkasnya.
Sementara Humas PT MAR, Bujang Guntur saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, belum bisa memberikan jawaban sedetail mungkin, hal ini dikarenakan belum ada petunjuk dan saran dari atasannya.
Meski sudah mengantongi beberapa izin, dirinya mengakui bahwa lahan yang diperuntukan sebagai perumahan karyawan tersebut baru dibeli pihak perusahaan dari masyarakat.
"Kalau izin sudah ada, Amdal sudah lengkap, tapi berhubung lokasi kita ini baru dibeli, nah di sini dianjurkan untuk menambah daripada izin amdal tadi," jelasnya.
Terkait dengan pihak perusahaan harus menghentikan operasional pelaksanaan pembangunan perumahan, sebelum melaksanakan perubahan persetujuan lingkungan, dirinya mengatakan akan menyampaikan ke pimpinannya terlebih dahulu.
Terpisah, Diding Karnadi SH, selaku masyarakat Banyuasin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat sekaligus guna menambah PAD Kabupaten Banyuasin, pihak dinas terkait tidak tebang pilih dalam memberikan sangsi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.
Diding melanjutkan, seharusnya perusahaan yang akan membangun perumahan harus memenuhi berbagai izin dan persyaratan dari pemerintah terlebih dahulu.
"Kita berharap, dinas terkait tidak tebang pilih dalam memberikan sangsi tegas, termasuk kepada investor yang diduga "nakal" dalam beroperasi," harapnya.
Senada juga dikatakan Kepala Desa Teluk Betung M Ali. Terkait dengan perizinan yang dikantongi oleh PT MAR, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali, hal ini akibat kurangnya komunikasi pihak perusahaan PT MAR dengan pemerintah Desa Teluk Betung selama ini.
Menurutnya, Pemerintah Desa memiliki kewenangan terkait dengan operasional perusahaan di wilayah kerjanya,diantaranya mengawasi dan mengendalikan kegiatan operasional perusahaan untuk memastikan keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan yang berlaku, memberikan izin untuk kegiatan usaha, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, dan izin lingkungan.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah desa berwenang mengelola dan mengawasi pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah dan penggunaan sumber daya alam, menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja perusahaan, termasuk peningkatan pajak.
"Setidaknya antara perusahaan yang beroperasi di wilayah kita dengan pemerintahan desa, ada komunikasi lah," ujar Kades Teluk Betung ini. (Les)