Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Tandatangani Dokumen Penagihan Gedung Guest House UIN Palembang Tanpa Ada SK

Tuesday, January 14, 2025 | Tuesday, January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-14T10:28:38Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp16,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (14/1/2025). 


Dalam perkara yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut menjerat dua terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi Dony Prayatna dan Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi Ir Sarwono.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan empat saksi selaku pemeriksa dokumen dan barang dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, yakni, Abdul Halim, Nedi, Iskandar, Wahyudin dan satu saksi Andre Asmara selaku Tenaga Ahli Struktur Bangunan.


Dalam persidangan keempat saksi pemeriksa dokumen dan barang mengakui telah menanda tangani dokumen penagihan pembayaran proyek pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang, tanpa surat keterangan atau SK. Namun, hanya ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Hal itu terungkap ketika para saksi tersebut, ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dokumen penagihan pembayaran yang mereka tanda tangani.


"Saksi Abdul Halim dan saksi lainnya yang merupakan pemeriksa dokumen dan barang siapa yang membawa dokumen tersebut ke saudara berempat untuk di tanda tangani," tanya JPU.


"Yang membawa dokumen itu Degri stafnya Pak Karim selaku PPK. Dokumen itu sudah ditandatangani PPK, Konsultan pengawas. Kemudian saya tanda tangani karena sudah lengkap," kata saksi Abdul Halim.


"Apakah saksi membaca isi dokumen itu," cecar JPU lagi.


"Hanya melihat sepintas tidak membacanya, saya hanya tanda tangan saja. Kami tanda tangan di dokumen hanya sekedar menguatkan saja sebagai laporan untuk PPK, karena UIN sudah membayar konsultan," jawab saksi.


Kemudian penuntut umum menggali keterangan saksi Nedi terkait tugasnya sebagai pemeriksa dokumen.


"Saksi Nedi juga selaku pemeriksa dokumen siapa yang menunjuk saudara apakah ada surat penunjukan atau SK," telisik JPU.


"Saya ditunjuk oleh PPK sebagai pemeriksa dokumen secara lisan tidak ada surat penunjukan atau surat tugas," kata saksi.


Sementara itu saksi Andre Asmara selaku tenaga ahli struktur bangunan mengaku CV nya pinjam oleh Ali Imron untuk digunakan dalam dokumen proyek pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang.


"Pada saat itu, saya diminta oleh Ali Imron untuk meminjam CV saya guna kelengkapan dokumen," ujarnya.


Andre Asmara juga mengaku tidak pernah kelapangan hanya satu kali di Bulan Desember pada saat pekerjaan hampir selesai.


"Saya tidak pernah ada dilapangan hanya

 satu kali datang di bulan Desember, tetapi saya dibayar per bulan Rp2 juta, total honor yang saya terima Rp14 juta," katanya.


Mendengar keterangan empat pemeriksa dokumen tersebut, lantas majelis hakim menyimpulkan bahwa para saksi tidak mengerti soal pengadaan barang dan jasa.


"Saudara kami simpulkan bahwa tidak mengerti dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi tidak memiliki sertifikasi, kalau sauadara berempat tidak tanda tangani dokumen pencairan tersebut, perkara ini tidak akan terjadi!," ujar hakim ketua.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


Bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update