Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan PAD dan Estetika Kota, Pemkot Palembang Bongkar Reklame Tak Berizin

Thursday, January 09, 2025 | Thursday, January 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T07:47:00Z

Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim 

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin.


Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard melanggar aturan Perda.


"Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut," katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis (9/1/2025).


Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG," ujarnya.


Menurutnya, pihaknya ingin semua baik reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan maka keindahan kota.


"Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," jelasnya.


Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame. Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).


Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.


"Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut," jelasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update